– Dapil Makassar 4 yakni Panakkukang dan Manggala dapat 10 kursi.
– Dapil Makassar 5 berisi Mariso, Mamajang, Tamalate juga dapat 10 kursi.
Alokasi Kursi Dapil dari Kota Makassar untuk DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
Berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 diketahui bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berjumlah 85 kursi. Dari PKPU itu juga terinformasi bahwa Kota Makassar dipecah menjadi dua Dapil, yaitu sebagai berikut:
– Dapil Makassar A, terdiri dari Kecamatan Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Tamalate, Rappocini, dan Kepulauan Sangkarrang mendapat 9 kursi.
– Dapil Makassar B yaitu Kecamatan Panakkukang, Biringkanaya, Manggala, dan Tamalanrea dapat 6 kursi.
Itulah penetapan Dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota di Makassar.***