Tes itu bertujuan untuk syarat alih status menjadi ASN.
Terkait hal itu, sudah diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.
Yakni, tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hasil tersebut merupakan syarat pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN," ujarnya.***(Rizki Laelani/Pikiran-Rakyat.com)