Terus Meningkat, Harga Emas Antam Kini Rp1,439 Juta per Gram

Tayang: 14 September 2024, 10:32 WIB
Penulis: Faruk Langaru
Editor: Tim Portal Kotamobagu
Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta
Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta /Foto: ANTARA/

PORTAL KOTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Sabtu, 14 September 2024, yang dipantau dari laman Logam Mulia. Pada pagi harga emas melonjak Rp10.000 menjadi Rp1.439.000 per gram, setelah sehari sebelumnya sempat naik Rp20.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan berada di angka Rp1.285.000 per gram.

Dalam transaksi penjualan emas kembali, pembeli dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari nilai total transaksi buyback.

Berikut daftar harga pecahan emas yang tercatat pada Sabtu (14/9/2024:

  • 0,5 gram: Rp769.500
  • 1 gram: Rp1.439.000
  • 2 gram: Rp2.818.000
  • 3 gram: Rp4.202.000
  • 5 gram: Rp6.970.000
  • 10 gram: Rp13.885.000
  • 25 gram: Rp34.587.000
  • 50 gram: Rp69.095.000
  • 100 gram: Rp138.112.000
  • 250 gram: Rp345.015.000
  • 500 gram: Rp689.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.379.600.000

Potongan pajak untuk pembelian emas juga dikenakan sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana pembeli dengan NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%, sementara non-NPWP dikenakan 0,9%.

Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong pajak sebagai tanda pemenuhan kewajiban pajak.

***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub