Awas Bahaya! Ini Hukum Membunuh atau Membakar Semut Menurut Buya Yahya

- 9 Agustus 2023, 10:00 WIB
Awas Bahaya! Ini Hukum Membunuh atau Membakar Semut Menurut Buya Yahya
Awas Bahaya! Ini Hukum Membunuh atau Membakar Semut Menurut Buya Yahya /pixabay/

“Kalau di bakar, saya pernah dengan kayanya kurang baik. Kalau hanya di bersihkan atau di pel, saya dosa gak buya?," ucap penanya tersebut.

Kemudian dengan tenang Buya Yahya mulai menjawab pertanyaan tesebut dengan mengatakan, kalau ada orang yang penuh kasih dengan semut, itu hal yang bagus.

“Tetapi tentunya harus kita kembangkan, kalau ada orang yang kasihan dengan semut, tentunya harus kasihan juga dengan sesama manusia," kata Buya Yahya.

Selanjutnya Buya Yahya mengisahkan, tentang meninggalnya Imam Husain di Padang Karbala yang di bunuh sekelompok orang.

“Ada orang di antara pembunuh (Imam Husain) ini datang kepada salah satu Imam lalu bertanya, gimana hukumnya membunuh cicak-nyamuk? dibentak, kamu bicara tentang hukumnya bunuh nyamuk, kamu membunuh cucu nabi nggak mikir," ucap Buya Yahya.

Lanjutnya, boleh saja orang punya kasih sayang kepada nyamuk ataupun hewan lainya, tapi jangan sampai tidak memiliki rasa kasih sayang kepada tetangga, saudara dan kepada keluarga.

"Jangan sampai kita menyakiti semut gak berani tapi sama ibunya menyakiti, sama saudaranya menyakiti dan anda yang bertanya semoga betul-betul punya kasih, sampe gak mau nyakitin semut," ucap Buya Yahya dengan satu tarikan nafas.

Kemudian Buya Yahya menerangkan, hukum membunuh semut menurut sebagian ulama berpendapat makruh, jika memang tidak ada hajatnya, bahkan derajatnya sampai menjadi haram.

“Hukum membunuh semut disaat semut ganggu dan sebagainya ya gak dosa lagi, karena ganggu," tegas Buya Yahya.

Meskipun di bolehkan membunuh semut saat mengganggu kenyamanan ataupun merusak makanan dan minum, namun cara untuk membunuh semut dengan cara membakar sangat di larang.

Halaman:

Editor: Paisal Ibrahim Tuliabu

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x