Misalkan, memasang lampu hias dirumahnya atau hiasan lain yang menunjukkan suka cita dengan datangnya bulan Ramadhan.
Maka hal ini dibolehkan karena termasuk kedalam kebiasaan, dan hukum asal kebiasaan adalah halal dan boleh. (Gifranda Mooduto)
Misalkan, memasang lampu hias dirumahnya atau hiasan lain yang menunjukkan suka cita dengan datangnya bulan Ramadhan.
Maka hal ini dibolehkan karena termasuk kedalam kebiasaan, dan hukum asal kebiasaan adalah halal dan boleh. (Gifranda Mooduto)
Editor: Suprianto Suwardi
Sumber: Berbagai Sumber