Hukum Menghias Rumah dalam Rangka Menyambut Ramadhan

- 31 Maret 2022, 13:02 WIB
Ilustrasi menghias rumah menyambut Ramadhan.
Ilustrasi menghias rumah menyambut Ramadhan. /Pexel.com/

Misalkan, memasang lampu hias dirumahnya atau hiasan lain yang menunjukkan suka cita dengan datangnya bulan Ramadhan.

Maka hal ini dibolehkan karena termasuk kedalam kebiasaan, dan hukum asal kebiasaan adalah halal dan boleh. (Gifranda Mooduto)

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x