Hukum Menghias Rumah dalam Rangka Menyambut Ramadhan

31 Maret 2022, 13:02 WIB
Ilustrasi menghias rumah menyambut Ramadhan. /Pexel.com/

PIKIRAN RAKYAT - Bulan Ramadhan tinggal beberapa hari lagi, kaum muslimin mulai sibuk mempersiapkan segala kebutuhan untuk menyambutnya dan salah satunya ialah menghias rumah.

Kebiasaan menghias rumah dilingkungan masyarakat muslim ketika menyambut bulan ramadhan sudah menjadi sebuah tradisi atau kebudayaan.

Seakan belum lengkap dalam menyambut bulan ramadhan kalau belum menghias rumah-rumah mereka.

Baca Juga: Sabtu Puasa Pertama Untuk Muhammadiyah, Kemenag RI Tunggu Hasil Sidang Isbat Jumat Besok

Lalu bagaimana pandangan syariat terkait hal tersebut?  As Syaikh Sa'ad Al Khatslan salah satu ulama besar dizaman ini mengatakan bahwa:

Apabila tidak didasari dengan keyakinan bahwa hal tersebut sunnah, melainkan hanya sebagai sebuah kebiasaan maka hukumnya boleh.

Kaidah Fiqihnya berbunyi:
الأصل في الأشياء الإباحة
al-ashlu fil asy-yaa-i al-ibahah
“Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah”. 

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad : 5 Amalan Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Selama tidak berkaitan dengan keyakinan tertentu, akan tetapi hanya didasari dengan suka cita dan kegembiraan dengan datangnya bulan Ramadhan.

Misalkan, memasang lampu hias dirumahnya atau hiasan lain yang menunjukkan suka cita dengan datangnya bulan Ramadhan.

Maka hal ini dibolehkan karena termasuk kedalam kebiasaan, dan hukum asal kebiasaan adalah halal dan boleh. (Gifranda Mooduto)

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler