Namun ternyata, ada waktu tertentu yang sangat dilarang untuk melakulan sedekah, bagaimana pun caranya.
Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya ketika mengisi sebuah kajian yang dilaksanakan Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon.
Menurutnya, ada satu waktu atau kondisi tertentu yang membuat sedekah sangat dilarang dalam Islam.
Waktu yang dimaksud tersebut ialah sedekah saat punya hutang yang jatuh tempo pada hari itu. Maka, pada hari itu pula dilarang baginya untuk sedekah.
Hal tersebut terjadi karena seseorang yang punya hutang dan jatuh tempo pada hari itu wajib hukumnya untuk melunasi.
"Jika hutangmu itu sudah jatuh tempo harus kau bayar, maka saat itu anda tidak boleh bersedekah," katanya menjelaskan.
Bahkan, menurut Buya Yahya apabila seseorang nekad bersedekah padahal punya hutang yang jatuh tempo, maka hukumnya menjadi haram.
"Kalau anda bersedakah (saat itu) jatuhnya (hukumnya) haram," ujarnya kepada para jamaah Al Bahjah.
Maka, sebaiknya sebelum sedekah peelu kiranya untuk mengingat-ingat apakah sedang memiliki hutang atau tidak.***(Nado Zikir/PortalJember.com)