Buya Yahya Ungkap Inilah Orang yang Berkewajiban Menanggung Nafkah Seorang Perempuan yang Menjanda

28 September 2021, 17:52 WIB
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

PORTAL KOTAMOBAGU -- Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya menjelaskan seseorang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah bagi seorang janda.

Menurut Buya Yahya, seorang perempuan yang belum menikah, kewajiban nafkahnya ada pada orang tua.

Namun, kata Buya Yahya, setelah menikah kewajiban menafkahi akan beralih pada suaminya sebagai pemimpin keluarga.

Lalu, saat perempuan telah berpisah dengan suaminya baik karena suami meninggal atau bercerai statusnya akan berubah menjadi janda.

Seperti dikutip Portal Kotamobagu dari Portal Jember dalam artikel berjudul "Jarang Orang Tahu, Sosok Inilah yang Berkewajiban Menanggung Nafkah Seorang Janda Menurut Buya Yahya", Saat perempuan telah menjadi janda, siapakah orang yang paling bertanggungjawab untuk memberinya nafkah?

Baca Juga: Jangan Lakukan Hal-hal Ini Didalam Mendirikan Sholat Berjamaah Kata Ustadz Adi Hidayat

Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV Buya Yahya mengatakan ada seorang yang wajib menanggung nafkah jika seorang anak perempuan sudah tidak bersuami lagi dan fakir.

"Seorang anak perempuan itu jika sudah tidak punya suami kemudian dia fakir, siapakah yang menanggung nafkah?" kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 20 September 2020.

"Nafkahnya kembali pada ayahnya, jika ia punya ayah," kata Buya Yahya.

Namun, jika ia sudah tidak memiliki ayah ada sosok orang lain yang berkewajiban menanggungnya.

"Kalau ayahnya tidak ada akan kembali ke saudara laki-lakinya," kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya inilah sebabnya dalam agama islam pembagian harta diberikan dengan perbandingan 2:1.

Yang mana 2 bagian diperuntukan untuk anak laki-laki dan 1 bagian untuk anak perempuan.

Baca Juga: Pasca Ricuh di Toruakat, Polres Bolmong Lakukan Pengamanan Didukung Dua Kompi Brimob dan Tim Maleo

Anak laki-laki dia punya jatah 2, perempuan 1 karena apa?" kata Buya Yahya.

"Kalau Anda anak laki-laki punya kakak perempuan, punya adik perempuan, punya ibu, punya bapak, ya. Jika ayahmu mlarat, ibumu mlarat, maka yang menanggung (kakaknya yang menjanda) adalah bukan adalah bukan adikmu, tapi dirimu sebagai anak laki-laki," katanya.

"Bahkan, adik perempuanmu kalau jatuh miskin yang menanggung adalah anak laki-laki," jelasnya.

Namun, hal ini tidak berlaku sebaliknya.

"Tapi, kalau anak laki-laki jatuh miskin, tidak wajib bagi anak perempuan, adik perempuannya (menafkahi)," kata Buya Yahya.

"Membantu iya, tapi bukan sebagai wajib nafkah," lanjutnya.

"Jadi, kalau Anda sebagai seorang janda kembali pada orang tua ya orang tua yang memberi nafkah," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Polisi Usut Sebab Korban Meninggal Akibat Ricuh di Desa Toruakat, Kapolres: Kami Cari

"Bapak yang memberi nafkah kalau ada bapak,"

"Kalau tidak bapak, maka yang memberi nafkah adalah kakak laki-laki atau adik laki-laki, saudara," jelasnya.

"Kemudian setelah itu ya Anda berusaha sebisa mungkin mencari nafkah, karena Allah tidak akan membiarkan hambanya kelaparan," kata dia.***(Alim Hajar Ikramah/Portal Jember)

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler