Resmi Bercerai, Aura Kasih Bilang Enggak Bakal Tuntut Nafkah Anak ke Eks Suami

- 28 April 2021, 20:06 WIB
Aura Kasih dan Eryck Amaral/foto kolase
Aura Kasih dan Eryck Amaral/foto kolase /Instagram/@aurakasih Instagram/@eryckama_ral

PORTAL KOTAMOBAGU — Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 28 April 2021, resmi mengabulkan putusan cerai yang dilayangkan artis seksi Aura Kasih terhadap sang suami Eryck Amaral.

Rahma yang merupakan kuasa hukum Aura Kasih mengatakan, putusan cerai dikeluarkan karena keberadaan Eryck Amaral tidak diketahui.

"Alhamdulillah putusan perceraian mbak Aura ini Alhamdulillah sudah selesai, sudah putus," kata Rahma dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: OMG! Ini yang Akan Terjadi saat Langit Malam Bulan Mei 2021

Berdasarkan penjelasan majelis hakim, sidang perceraian Aura Kasih dan Eryck Amaral sudah selesai.

Hal itu diperkuat oleh kehadiran Aura Kasih di sidang perdana perceraian, saat itu majelis hakim langsung memberikan putusan.

"Jadi majelis memastikan langsung pada penggugatnya dan Alhamdulillah sudah selesai," ujar Rahma.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 29 April 2021: Kesehatan dan Karir Sagitarius, Aquarius dan Capricorn

Aura Kasih akhirnya bisa bernafas lega karena sudah resmi bercerai dari Eryck Amaral.

Meski sudah bercerai, Aura Kasih tidak memiliki niat untuk menuntut harta gana-gini dan nafkah anak pada mantan suaminya.

Baginya yang terpenting adalah keinginannya untuk berpisah dari Eryck terwujud.

"Enggak. Hak asuh juga santai. Enggak tuntut nafkah anak, aku yang penting selesai saja dulu. Aku sih rezeki di tangan Allah semua ada bagiannya," tutur Aura Kasih.

Baca Juga: Heboh Warga Telanjang Bulat Tangkap Babi Ngepet di Depok

Sebelumnya, gugatan cerai Aura Kasih pada Eryck Amaral terdaftar via e-court dengan nomor perkara 4322 PDTG 2020 PAJS.

Aura Kasih mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 17 Desember 2020 lalu.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat berjudul “Aura Kasih Resmi Cerai dari Eryck Amaral Tanpa Tuntut Nafkah Anak”.

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah