Kasus KDRT! Ferry Irawan Tidak Puas dengan Tuntutan 1,5 Tahun Penjara, Simak Penjelasannya

- 5 Mei 2023, 06:30 WIB
Kasus KDRT! Ferry Irawan Tidak Puas dengan Tuntutan 1,5 Tahun Penjara, Simak Penjelasannya
Kasus KDRT! Ferry Irawan Tidak Puas dengan Tuntutan 1,5 Tahun Penjara, Simak Penjelasannya /Tangkap layar Pikiran Rakyat/

portalkotamobagu.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan saat Ferry Irawan dituntut satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Tuntunan tersebut tertuang dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur pada Rabu, 3 Mei 2023.

Meski Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono menyatakan bahwa tuntutan tersebut setimpal dengan perbuatan Ferry Irawan.

Baca Juga: Siapakah Monkey D Dragon? Kekuatan Misterius Sang Pemimpin Pasukan Revolusi Terungkap di Chapter 1083

Sebab sudah terbukti sah dan meyakinkan, kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi, merasa keberatan dengan tuntutan tersebut.

Dalam sidang tersebut, Yuni Priyono menyebut ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan tersebut.

Salah satunya karena Ferry Irawan sudah pernah dihukum dan korban, Venna Melinda, menderita luka fisik dan psikis akibat perbuatannya.

Namun, yang meringankan tuntutan adalah sikap sopan Ferry Irawan selama menjalani persidangan.

Baca Juga: Siap-siap Berpisah dengan Penggemar! Kai EXO Akan Jalani Wamil, Simak Penjelasannya

Menanggapi hal ini, Epi Fani Rahmat Gunadi menganggap tuntutan tersebut berlebihan dan akan memberikan pembelaan pada pledoi Selasa pekan depan.

Sebelumnya, Ferry Irawan dan kuasa hukumnya telah memberikan pembelaan dalam sidang sebelumnya.

Dengan menyatakan tabiat buruk Venna Melinda yang mengalami depresi dan menyakiti diri sendiri hingga percobaan bunuh diri.

Ferry Irawan juga menyatakan bahwa ia pernah disakiti oleh Venna Melinda dan dikurung di dalam kamar tanpa makan.

Sidang perkara KDRT Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Sementara itu, Ferry Irawan masih ditahan di Lapas Kelas II A Kediri sampai proses hukum selesai.

Kasus ini menunjukkan bahwa kasus KDRT masih menjadi masalah serius di Indonesia dan perlu penanganan yang tegas dari pihak berwenang.

Disclaimer: Berita ini sebelumnya telah dimuat oleh PikiranRakyat.com dengan judul "Ferry Irawan Keberatan dengan Tuntutan 1,5 Tahun Penjara".***

Editor: Sasmito Wiharjo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah