PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Ketua divisi hukum dan advokat Forum Komunikasi Artis Minang Kabau Indonesia (FORKAMI), Arianto akan menuntut royalti atas lagu-lagu yang di cover oleh Tri Suaka dan Zidan.
Tuntutan itu disampaikan melalui somasi, secara terbuka pada beberapa waktu yang lalu.
Dilansir Portalkotamobagu.com (Pikiran Rakyat), dari kanal youtube @ HebaT TV dengan judul artikel "Merinding! Malang nasib Tri Suaka dan Zinidin Zidan didenda royalti ole FORKAMI".
Baca Juga: Primbon Jawa Kelahiran 1 Maret 1992 Menurut Hitungan Wuku dan Weton
Arianto mengatakan, sudah menanggapi somasi itu dengan menggelar konferensi pers.
"Permintaan maaf kami sudah terima, tetapi untuk satu miliar rupiah per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tetapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam undang-undang hak cipta, dijelaskan," ucap Arianto
Ia menuturkan, para pencipta lagu menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan, untuk membayar royalti atas lagu-lagu yang telah mereka cover.
Baca Juga: Primbon Jawa Kelahiran 12 Maret 1993 Menurut Hitungan Wuku dan Weton
Namun, pihak penyanyi itu tak ada menyingung soal royalti atas alasan tersebut, mereka kembali mengajukan somasi kedua.