PORTAL KOTAMOBAGU - Sulit disangkal bahwa hampir semua orang bekerja tujuannya untuk mendapatkan bayaran, atau dalam hal ini upah dalam bentuk uang.
Jenis pekerjaan pun berbeda-beda sesuai profesi yang dipilih. Ada yang kuli bangunan, ojek, pengusaha, hingga pejabat negara. Masing-masing mendapatkan gaji sesuai susuai jenis pekerjaan.
Namun, salah satu profesi dengan gaji fantastis dengan segala tunjangannya adalah pejabat daerah ataupun negara.
Baca Juga: Link Download HUT RI ke-76, Format File Beragam
Seperti dikutip Portal Kotamobagu dari kanal Youtube Daftar Populer, berikut adalah rincian gaji dan tunjangan lima pejabat pemerintah di Indonesia!
1. Bupati atau Wali Kota
Terkait urusan gaji, berdasarkan PP No. 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1980, gaji pokok pemerintah daerah hanya Rp 2,1 juta/bulan.
Sementara jumlah itu belum ditambah tunjangan-tunjangan lainnya. Ada tunjangan jabatan Rp 3,7 juta/bulan, tunjangan suami/istri Rp 210 ribu/bulan, dan tunjangan beras Rp144 ribu/bulan.
Baca Juga: Albert Einstein Prediksi Israel akan Runtuh, Lewat Surat Singkat Hanya 50 Kata