Penjelasan Lengkap Hukum Bagi Para Pekerja Berat yang Berpuasa

- 20 April 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi buka puasa bersama
Ilustrasi buka puasa bersama /Pixabay / Ahmad Ardity

PORTAL KOTAMOBAGU – Mulai terbitnya fajar hingga terbenam matahari, semua umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan penuh berkah, bulan suci Ramadhan.

Kendati begitu, ada juga sejumlah orang yang mencari nafkah sembari berpuasa.

Lantas, bagaimana dengan pekerja berat seperti kuli bangunan, buruh kasar, atau petani yang harus bekerja di bawah teriknya matahari? Apakah mereka boleh membatalkan puasanya? Atau mereka mendapat keringanan?

Melansit dari NU Online, Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam Busyrol Karim mengatakan, ketika memasuki bulan Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani, wajib berniat puasa pada malam hari menjelang puasa.

Bila kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Namun jika ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya.

Para pekerja boleh membatalkan puasa ketika, pertama mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya pada malam hari, kedua ketika pendapatannya untuk memenuhi kebutuhannya terhenti.

Selain hal di atas, bila memang dalam keadaan darurat yang rupanya bisa mengancam kesehatan atau jiwa seseorang maka hendaklah membatalkan puasa.

Baca Juga: Sepekan Ramadhan Harga Bapok di Kota Kotamobagu 'Meroket', Warga Mengeluh

Namun bagi mereka yang bisa memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, tapi tetap bertahan dan melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah