Simak! Panduan Kemenag bagi Daerah Zona Hijau-Kuning dalam Melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 H

- 12 Mei 2021, 18:35 WIB
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram.com/@kemenag_ri

PORTAL KOTAMOBAGU - Lebaran Idul Fitri tahun ini masih di tengah Covid-19. Sejumlah daerah di Indonesia memiliki perbedaan kategori Zona dan memungkinkan penyelenggaraan salat Idul Fitri akan dibatasi.

Terkait hal itu, Kementrian Agama (Kemenag) pada 6 Mei 2021 telah menertbitkan Surat Edaran (SE) untuk Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Lewat SE yang dirilis oleh Kemenag tersebut, masyarakat diharapkan bisa mematuhi peraturan dalam menjalankan salat Idul Fitri dengan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Rizky Billar Jadi Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta Menggantikan Arya Saloka? Ini Kata Denny Darko

Sementara untuk daerah yang berstatus zona merah ataupun orange, berdasarkan panduan dari Menag dianjurkan untuk melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Tak terasa bagi umat muslim, hari raya Idul Fitri tinggal sehari lagi. 

Berdasarkan SE Kemenag, untuk daerah yang berstatus Zona Hijau serta Zona Kuning, sesuai kesepakatan pihak berwenang, Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid ataupun lapangan dengan menjalankan protokol kesehatan, serta mematuhi beberapa ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Punya Hubungan Emosional, Billy Syahputra Ikut Hantarkan Almarhum Sapri Pantun Sampai ke Liang Lahat

Dikutip Portal Kotamobagu dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com berjudul "Simak! Panduan Salat Idul Fitri 1442 H untuk Zona Hijau dan Kuning dari Kemenag" yang melansir dari laman Kemenag.

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x