Novel Baswedan Siap Melawan, Usai Terima SK Penonaktifan

- 11 Mei 2021, 23:22 WIB
 Penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

PORTAL KOTAMOBAGU - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masuk dalam daftat 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebelumnya, berdasarkan keputusan pimpinan KPK, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi dinonaktifkan.

75 pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Dikutip Portal Kotamobagu dari Pikiran Rakyat Bogor dalam artikel berjudul "Novel Baswedan Gandeng Tim Kuasa Hukum dan Siap Melawan Usai Terima SK Penonaktifan dari Pimpinan KPK", Dalam SK tersebut terdapat beberapa keputusan tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

TWK sendiri merupakan salah satu syarat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai amanat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Setelah keputusan tersebut diresmikan, Novel Baswedan turut merespons soal SK penonaktifan pegawai KPK.

Novel Baswedan mengatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan para pegawai lainnya yang tidak lolos TWK.

Tak hanya itu, Novel Baswedan juga akan menggandeng tim kuasa hukum untuk mendampingi terkait masalah tersebut.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," ujar Novel Baswedan.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x