PORTAL KOTAMOBAGU - Warga Negara Asing (WNA) India yang masuk ke Indonesia akan ditindak tegas bila melanggar aturan masa karantina 14 hari yang ditetapkan Satgas Covid-19.
Proses karantina dilaksanakan di sela satu hotel di pusat Jakarta Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat meninjau lokasi karantina WNA mengatakan, bagi yang melanggar akan ditindak tegas.
Baca Juga: Henry 'Boomerang' Tutup Usia, Jagat Musik Rock Indonesia Berduka
"Semua dilakukan agar tidak ada varian baru yang masih diteliti, semua masih berjalan dan diproses semoga bangsa Indonesia bisa terbebas dari bahaya virus yang masih meresahkan masyarakat dunia ini," kata Fadil Imran, Sabtu 24 April 2021, dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, WNA India masuk ke Indonesia dengan mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Saat masuk ke Indonesia, dilaporkan seluruh WNA India ini merasa sehat.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 di India 330 Ribu Lebih, WHO: Tugas yang Sangat Berat
Meski begitu, Irjen Pol Fadil Imran menilai, hal itu tidak menjamin seseorang negatif Covid-19.