THR PNS, TNI dan Polri akan Cair H-10 atau Paling Lama di H-7 Lebaran

- 19 April 2021, 22:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

 

PORTAL KOTAMOBAGU – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI dan Polri akan dicairkan H-10 atau paling lama H-7 lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal itu dalam konferensi pers, Senin, 19 April 2021.

Menurut Airlangga, saat ini aturan pencairan THR itu tengah difinalisasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"THR untuk ASN dan prajurit TNIPolri, ini difinalisasi oleh Bu Menteri Keuangan dan dibayar H-10, THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker (Nomor M/6/HK.04/IV/2021) dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 sebelum Lebaran," ungkap Airlangga disadur dari Pikiran Rakyat.

Surat Edaran tersebut tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Airlangga mengatakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan membentuk posko THR untuk melakukan pengawasan.

“Kemenaker akan membuat posko THR untuk memonitor,” katanya.

Sementara, tahun ini PNS juga bakal menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh alias tanpa potongan. Hal itu disampaikan oleh eks direktur jenderal anggaran kementerian keuangan Askolani beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x