PORTAL KOTAMOBAGU - Seorang berinisial CR harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pasalnya, CR melakukan aksi nekat menyelundupkan narkotika jenis ganja.
Penyelundupan dan pengiriman ganja seberat 64 Kilogram tersebut berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Simak Tips Cara Meredam Hasrat Belanja Berlebihan Ini
Dilansir Portal Kotamobagu dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Penyelundupan 64 Kilogram Ganja Terbongkar di Tangerang, Polisi Ungkap Modusnya", Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo mengatakan barang bukti diamankan dari sebuah gudang cargo di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Jajarannya, lanjut Pratomo Widodo, turut mengamankan seorang pelaku berinisial CR.
"Pelaku melakukan aksinya dengan mengirim barang itu melalui paket jasa pengiriman," kata Pratomo Widodo saat dikonfirmasi, Kamis 6 Mei 2021.
Baca Juga: Kondisi Mulai Membaik, Najwa Shihab Tulis 10 Daftar Aktivitasnya Selama di Rumah Sakit
"CR (pelaku) memanfaatkan momen mudik, di mana petugas kepolisian sedang fokus mengurus pelarangan mudik," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota itu menambahkan.