Sri Wahyuni Maria Manalip Kembali Berulah, Kedua Kali Dibekuk KPK, Kali Ini Kasus Gratifikasi

- 30 April 2021, 23:04 WIB
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kembali jadi tersangka kasus korupsi meski baru menghirup udara bebas setelah 2 tahun dipenjara.
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kembali jadi tersangka kasus korupsi meski baru menghirup udara bebas setelah 2 tahun dipenjara. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PORTAL KOTAMOBAGU — Sempat dipenjara karena terjerat kasus korupsi tahun 2019 lalu, sosok Sri Wahyuni Maria Manalip malah kembali berulah.

Dia kembali ditangkap KPK untuk kedua kalinya.

Sri Wahyuni Maria Manalip dicokok kedua kali oleh KPK karena kasus dugaan gratifikasi Rp9,5 miliar proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Baca Juga: Makanan yang Tidak akan Membuat Kamu Kenyang, Roti dan Telur Adalah Dua Diantaranya

Seperti diberitakan Pikiran Rakyat Tasikmalaya dalam artikel “Sri Wahyuni Maria Manalip Kembali Dicokok KPK Usai Bebas, Ini Rekam Jejak Sang Mantan Bupati Kepulauan Talaud” Mantan Bupati Kepulauan Talaud ini lahir pada 8 Mei 1977 di Kepulauan TalaudSulawesi Utara.

Ia lahir dari pasangan Juutrianto Manalip asal Siau-Sangihe, dan Kasih Talengkera asal Kepulauan Talaud

Baca Juga: 5 Tips Agar Perut Tidak Kembung Saat Puasa

Ibunya bernama Kasih Talengkera, yang dikabarkan bidan paling tersohor di Kepulauan Talaud.

Sedangkan ayahnya bernama Juutrianto Manalip, dikenal sebagai pengusaha di bidang perkebunan. 

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x