PORTAL KOTAMOBAGU — Sempat dipenjara karena terjerat kasus korupsi tahun 2019 lalu, sosok Sri Wahyuni Maria Manalip malah kembali berulah.
Dia kembali ditangkap KPK untuk kedua kalinya.
Sri Wahyuni Maria Manalip dicokok kedua kali oleh KPK karena kasus dugaan gratifikasi Rp9,5 miliar proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Baca Juga: Makanan yang Tidak akan Membuat Kamu Kenyang, Roti dan Telur Adalah Dua Diantaranya
Seperti diberitakan Pikiran Rakyat Tasikmalaya dalam artikel “Sri Wahyuni Maria Manalip Kembali Dicokok KPK Usai Bebas, Ini Rekam Jejak Sang Mantan Bupati Kepulauan Talaud” Mantan Bupati Kepulauan Talaud ini lahir pada 8 Mei 1977 di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Ia lahir dari pasangan Juutrianto Manalip asal Siau-Sangihe, dan Kasih Talengkera asal Kepulauan Talaud.
Baca Juga: 5 Tips Agar Perut Tidak Kembung Saat Puasa
Ibunya bernama Kasih Talengkera, yang dikabarkan bidan paling tersohor di Kepulauan Talaud.
Sedangkan ayahnya bernama Juutrianto Manalip, dikenal sebagai pengusaha di bidang perkebunan.