Hasil Penggeledahan Markas Ormas Terlarang FPI, Polri: Ada Serbuk dalam Botol-botol

- 28 April 2021, 22:23 WIB
Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme.
Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PORTAL KOTAMOBAGU — Markas dari Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusar, digeledah tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.

Menyadur akun instagram @antaranewscom, Rabu 28 April 2021, penggeledahan markas ormas terlarang itu dilakukan usai tim Densus 88 Polri menangkap pengacara Rizieq Shihab, Munarman, Selasa 27 April 2021 sore, di Tengerang Selatan.

Saat penggeledahan, tim Densus 88 menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat.

Baca Juga: 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Berpuasa, Salah Satunya Jangan Berbuka Sebelum Waktunya

TAPD adalah aseton yang digunankan sebagai bahan peledak yang mirip dengan temuan di Condet dan Bekasi belum lama ini.

Selain penemuan itu, Densus 88 juga menemukan bahan peledak lain.

Baca Juga: Yuk Disimak, Cara Menjaga Wajah Tetap Putih dan Mulus saat Lebaran, Salah Satunya dengan Asupan Makanan

“Beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan dalam botol-botol, serbuk itu mengandung nitrat yang sangat tigggi. Jenis aseton dan itu juga akan didalami oleh penyidik,” Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, baru-baru ini.

Baca Juga: Penjelasan Penutupan Mata Munarman saat Ditangkap Densus 88

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x