PORTAL KOTAMOBAGU — Saat digelandang ke Polda Metro Jaya, mata dari Munarman, ditutup polisi.
Penutupan mata mantan sekretaris umum FPI itu ternyata sesuai dengan aturan standar internasional untuk penangkapan tersangka kasus terorisme.
“Standar internasional penangkapan tersangka terorisme ya seperti itu,” terang Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip dari Pikiran Rakyat dalam berita berjudul “Kuasa Hukum Protes Penutupan Mata Munarman saat Ditangkap Densus 88, Polri: Sudah Standar Internasional”.
Menurut Ramadhan, penangkapan pelaku terorisme tidak boleh disamakan dengan pelaku kriminal lainnya.
Terorisme, jelas Ramadhan, adalah kejahatan yang dilakukan teroganisir dan memiliki jaringan.
"Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan yang lainnya. Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung (membahayakan) jiwa petugas lapangan," jelasnya.
Baca Juga: OMG! Ini yang Akan Terjadi saat Langit Malam Bulan Mei 2021
Sehingga, kata Ramadhan, penutupan mata kepada pelaku teror wajib dilakukan, agar supaya pelaku tidak mengenali petugas.