Mantan Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Bansos Covid-19 Senilai Rp32,48 Miliar

- 21 April 2021, 15:42 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. /ANTARA/Reviyanto/

PORTAL KOTAMOBAGU - Dugaan kasus korupsi suap yang telah menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara saat ini telah memasuki tahap persidangan.

Sepeti diketahui, Juliari Batubara didakwa telah menerima suap atas pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 khusus di wilayah Jabodetabek oleh Jaksa Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas kasus tersebut, Jaksa mendakwa Juliari Batubara diduga telah menerima senilai Rp32,48 miliar suap bansos Covid-19 dari beberapa pihak.

Dikutip Portalkotamobagu dari Pikiran Rakyat berjudul "Jaksa Sebut Juliari Batubara Terima Rp32,48 Miliar dalam Suap Bansos Covid-19" uang tersebut berasal dari pengusaha Harty Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan beberapa vendor lainnya.

Selain itu, uang senilai Rp32,48 miliar diterima Juliari lewat 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Menteri Sosial sekaligus Pengguna Anggaran di Kementerian Sosial RI," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: Hasil Tes Cepat Antigen Reaktif Covid-19, Rizieq Shihab Bersedia Ikuti Prokes

Secara rinci, Juliari Batubara menerima uang dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar.

Selanjutnya, dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29,25 miliar.

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x